Keluarga menunjukkan foto almarhumah (inin nastain/IDN Times)
Berdasarkan keterangan ayah korban, kata Toni, Putri diketahui memiliki pacar berinisial A atau SN. Pacar almarhumah itu diketahui seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Indramayu.
Menurut keterangan dari ayah korban, kata dia, korban diminta untuk mengambil uang oleh sang ayah yang telah ditransfer ibunya di luar negeri sebesar Rp35 juta. Saat akan mengambil uang transferan itu, jelas dia, Putri sempat mengaku kesulitan menarik uang di layanan Brilink. Setelah itu, kata dia, tidak ada kontak lagi, hingga akhirnya ada kabar anaknya meninggal mengenaskan.
Toni menyebutkan, dari salah satu saksi didapat informasi, dua hari sebelum kejadian, pacar almarhumah yang diduga kuat anggota polisi sempat menghubungi korban dan meminta nama almarhumah untuk pengajuan pinjaman ke Bank. Dari keterangan tersebut, jelas dia, muncul dugaan adanya permasalahan uang dalam kematian tragis yang dialami Putri.
"Kalau nanti terbukti uang itu sudah diambil dan tidak ditemukan, patut diduga motifnya adalah mengambil uang korban,” kata dia.
Terkait dugaan bahwa korban memiliki hubungan dengan anggota polisi, Toni mengapresiasi langkah cepat penyidik yang langsung melakukan pengejaran.
“Kami tidak menuduh, tapi dia adalah orang terakhir yang bersama korban,” tegas Toni.
Berdasarkan temuan sementara, tambah dia, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Jika ditemukan unsur perencanaan, pasal akan ditambahkan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Toni.