Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu, Terdakwa Ubah Pengakuan di Persidangan
IDN Times/Inin Nastain
  • Priyo Bagus Setiawan mencabut seluruh pengakuan sebelumnya dan kuasa terhadap pengacaranya, Toni RM, dalam sidang kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu.
  • Toni RM menilai Priyo tampak tertekan saat persidangan dan mendapat informasi bahwa terdakwa sempat didatangi keluarga serta polisi beberapa kali di rutan.
  • Toni menjelaskan alasan mendampingi para terdakwa setelah menggali keterangan bahwa Ririn tidak terlibat langsung, sementara Priyo hanya menguburkan korban pembunuhan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Indramayu, IDN Times - Kasus pembunuhan keji di Kabupaten Indramayu pada September 2025 lalu memunculkan fakta baru. Fakta tersebut terungkap saat terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di PN Indramayu, Senin (18/5/2026).

Di depan majlis hakim, Priyo mengaku empat nama yang sebelumnya mencuat ke permukaan terlibat dalam pembunuhan sekeluarga sebanyak lima orang di Paoman itu tidak nyata. Sebelumnya, beredar empat nama yakni Amanyani, Hardi, Joko, dan Yoga disebut sebagai pelaku pembunuhan keji itu.

Nama-nama itu muncul ke permukaan setelah beredar video terdakwa lainnya Ririn Rifanto seusai sidang beberapa waktu lalu. Dalam video itu, Ririn membantah sebagai pelaku pembunuhan, sekaligus menyebut nama-nama itu sebagai pelaku.

Toni RM selaku pengacara para terdakwa juga menjelaskan, pengakuan serupa sempat disampaikan Priyo dalam keterangannya di depan majlis hakim, saat awal-awal masa sidang.

Namun, pengakuan mengejutkan disampaikan Priyo saat sidang dengan agenda menghadirkan saksi Priyo, Senin (18/5/2026). Priyo mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.

1. Keterangan Priyo bikin pengacara kaget

IDN Times/Inin Nastain

Tidak hanya mencabut semua keterangan sebelumnya. Priyo juga memutuskan untuk mencabut kuasa terhadap Toni RM yang sudah mmendampinginya sejak persidangan di PN berlangsung.

Keputusan tersebut membuat Toni cukup merasa kaget. "Iya. Jadi, saya juga kaget ya," kata Toni usai sidang.

Rasa kaget Toni terlebih dari keterangan Priyo yang mencabut keterangan sebelum-sebelumnya. Kendati demikian, Toni tidak mau terlalu mempermasalahkan keputusan Priyo itu.

"Nah, adapun ya, adapun kemudian di sini dicabut, tidak masalah. Kalau saya, silakan ungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja, silakan," lanjut dia

Dari fakta-fakta yang terungkap, pada akhirnya bergantung kepada putusan hakim. Ditegaskan Toni, hakim memiliki penilaian tersendiri dari data-data yang terungkap dalam persidangan.

"Ya silakan saja. (Kasus) Ini diungkap yang sebenar-benarnya biar hakim yang menilai. Biarkan hakim yang menilai, hakim juga tidak bodoh. Kan gitu. Saya dan majlis hakim, dengan fakta-fakta yang ada, akan tahu siapa yang salah dan siapa yang benar," beber dia.

Di sisi lain, terdakwa Ririn tetap dalam pendirian dan menolak keterangan Priyo sepenuhnya. "Sikap Ririn atas keterangan Priyo, dia menyatakan keberatan dan tidak benar keterangan Priyo," jelas Toni.

2. Toni dapat informasi bahwa Priyo dalam tekanan

Rumah TKP penemuan sekeluarga meninggal (inin nastain/IDN Times)

Di balik kejutan dari keterangan Priyo, Toni menilai ada pemandangan berbeda pada diri Priyo saat menjalani persidangan tersebut. Toni menilai, raut wajah Priyo tampak dalam tekanan, tidak seperti biasanya.

"Iya, saya melihat Priyo tertekan. Tertekan sekali. Karena saya melihat mukanya. Kalau pengunjung kan melihat dari belakang, ya. Saya melihat dari samping, tertekan. Makanya majelis hakim juga menanyakan, kan?" jelas dia.

Penilaian Toni terhadap Priyo dalam keadaan tertekan semakin kuat, seiring dengan cerita yang didapat dari Ririn. Sebelum memberikan kesaksian dalam sidang, jelas dia, Ririn menceritakan bahwa rekan terdakwanya itu kedatangan tamu.

"Nah, lalu Ririn juga menyampaikan kepada saya tadi. Kemarin Priyo didatangi keluarga dan anggota polisi, sampai tujuh kali di rutan. Sampai tujuh kali. Dan setelah pulang tamunya, Priyo bercerita kepada Ririn, dijanjikan hukuman satu tahun," ungkap dia.

Toni menegaskan, konsekuensi dari keterangan yang disampaikan, akan kembali kepada para terdakwa. Hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kalau saya itu, saya ini pengacara. Silakan, yang dihukum kalian! Mau bohong mau tidak, yang dihukum kalian," papar dia.

3. Toni uraikan alasan dampingi para terdakwa

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Toni kembali menjelaskan alasan mengapa dia memutuskan untuk mendampingi para terdakwa di persidangan. Ditegaskannya, sebelum memutuskan mendampingu, dirinya sudah menggali informasi dari para terdakwa.

Hasil dari penggalian itu diketahui bahwa Ririn tidak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut. Adapun Priyo, mengaku terlibat yakni bertindak menguburkan ke lima korban dalam satu lubang.

"Sebelum saya masuk jadi kuasanya, saya mendatangi dulu Priyo dan Ririn di lapas. Menanyakan apakah benar yang dibacakan di sidang pertama. Yang pada intinya pembunuh yang sebenarnya adalah Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko. Kalau Ririn tidak terlibat," jelas Toni.

Dari keterangan para terdakwa, akhirnya Toni memutuskan untuk menjadi pengacara mereka. Dia beralasan, ada terdakwa yang tidak bersalah, dan ada beberapa pelaku yang tidak tersentuh.

"Sebelum memutuskan untuk menjadi kuasanya, saya pastikan dulu. Karena kalau dia (Priyo) iya, menjawab benar semua pembunuhnya, saya juga gak akan mau. Ngapain? Apa yang harus dibela? Kan gitu," tegas dia.

Dalam proses pengumpulan keterangan, Toni mengaku sudah mencatat sebanyak 70 halaman yang dilakukan secara bertahap.

"Kenapa saya memutuskan untuk membantu? Karena memang saya lama loh memeriksa Priyo itu, sampai 35 lembar, 70 halaman ini memeriksa Priyo," ungkap dia.

"Dan yang banyak (dimintai keterangan) Priyo, karena yang mengeksekusi. Ya Priyolah yang tahu. Yang menceritakan eksekusi. Lalu sekarang tiba-tiba beda, ya tidak ada masalah. Itu biar hakim yang menentukan," lanjut dia menegaskan.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhunan sekeluarga terjadi pada September 2025 dengan korban sebanyak lima orang (sekeluarga) di kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Kelima korban yakni Syahroni, Budi (anak dari Syahroni), Euis (menantu dari Syahroni), serta dua anak di bawah umur (anak dari Budi dan Euis) ditemukan dikubur dalam satu lubang di bagian rumah korban.

Topics

Editorial Team