Indramayu, IDN Times - Kasus pembunuhan keji di Kabupaten Indramayu pada September 2025 lalu memunculkan fakta baru. Fakta tersebut terungkap saat terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di PN Indramayu, Senin (18/5/2026).
Di depan majlis hakim, Priyo mengaku empat nama yang sebelumnya mencuat ke permukaan terlibat dalam pembunuhan sekeluarga sebanyak lima orang di Paoman itu tidak nyata. Sebelumnya, beredar empat nama yakni Amanyani, Hardi, Joko, dan Yoga disebut sebagai pelaku pembunuhan keji itu.
Nama-nama itu muncul ke permukaan setelah beredar video terdakwa lainnya Ririn Rifanto seusai sidang beberapa waktu lalu. Dalam video itu, Ririn membantah sebagai pelaku pembunuhan, sekaligus menyebut nama-nama itu sebagai pelaku.
Toni RM selaku pengacara para terdakwa juga menjelaskan, pengakuan serupa sempat disampaikan Priyo dalam keterangannya di depan majlis hakim, saat awal-awal masa sidang.
Namun, pengakuan mengejutkan disampaikan Priyo saat sidang dengan agenda menghadirkan saksi Priyo, Senin (18/5/2026). Priyo mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
