Kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang, Polisi Amankan Abi Aulia

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang memasuki babak baru. Terbaru, Polda Jawa Barat menangkap satu tersangka baru, yakni Abi Aulia.
Abi Aulia adalah putra kedua dari pasangan Yosep Hidayah dan Mimin. Yosep lebih dulu dijebloskan ke penjara sebab menjadi dalang utama pembunuhan sadis ibu dan anak itu.
Dalam perkara ini, Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, ditemukan tewas bersimbah darah di bagasi mobil tahun 2021.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengonfirmasi bahwa kepolisian telah mengamankan Abi Aulia. Berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.
“Bukan bu Mimin, tapi Abi Aulia. Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan, Jumat (28/2/2025).
1. Dua tersangka lainnya masih proses penyelidikan

Sementara dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep) masih dalam proses penyelidikan.
“(Mereka) masih berproses,” ucapnya.
Surawan melanjutkan, lanjutan kasus pembunuhan sadis ini akan dirilis Polda Jabar, pekan depan.
“Minggu depan kita rilis,” kata dia.
2. Kuasa hukum akan mendampingi

Sementara itu, kuasa hukum Mimin, Silvia Devi Soembarto mengungkapkan bahwa keluarga Yosep dijemput Polda Jabar, pagi tadi. Dia saat ini tengah dalam perjalanan ke Mapolda Jabar untuk proses pendampingan tersangka.
“Saya menuju Polda Jabar, betul keluarga Pak Yosep dijemput Polda Jabar,” ucapnya singkat.
3. Yosep sudah dihukum dulu dengan 20 tahun penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah karena dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kedua korban merupakan mantan istri dan anak Yosep. Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024)
Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yaitu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yaitu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya
Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, berbelit, dan mengganggu ketertiban umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.