Kasus Meikarta, Ini Rincian Nama Pejabat dan Uang Suap yang Diterima

Bandung, IDN Times – Para pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didakwa menerima suap proses perizinan Meikarta hari ini, Rabu (27/2) menjalani sidang perdana. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, itu dimulai pukul 10.00 WIB.
Persidangan dihadiri Neneng Hasanah Yasin (Eks Bupati Bekasi), Jamaluidn (Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Eks Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnaho (Eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Jika ditotalkan, para pejabat itu disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima total duit Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu. Rinciannya, antara lain Neneng Hasanah menerima Rp10.830.000 dan SGD 90 ribu; Jamaludin menerima Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat menerima Rp952.020.000, dan Neneg Rahmi menerima Rp700 juta.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa KPK pun menyebut adanya aliran uang ke beberapa pejabat pemerintah lain yang diduga ikut menerima uang haram tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebesar Rp1 miliar.
Belakanga, diduga duit tersebut dimanfaatkan Iwa sebagai biaya pembuatan baligo waktu ia hendak maju sebagai bakal Calon Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Selain Iwa, ada pula nama lainnya yakni Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) yang menerima Rp500 juta, Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) yang menerima RP700 juta, E. Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badang Perencanaan Pembangunan Pemkab Bekasi) yang menerima Rp500 juta, dan Yani Firman (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemkab Bekasi) yang menerima SGD 90 ribu.
Sebelumnya, Meikarta yang merupakan produk PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaa Lippo Cikarang, melakukan suap kepada jajaran pemerintah Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar untuk memuluskan sejumlah izin seperti Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menyukseskan mega proyek mereka di Kabupaten Bekasi. Suap terjadi selama kurun waktu 2017 dan 2018.