Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)
Dakwaan yang dibacakan Yadyn, salah satu jaksa KPK juga menjelaskan jika Neneng Hasanah, bekas Bupati Bekasi yang terlibat jauh dalam skema suap ini, sepakat untun menyuap Iwa dengan duit Rp1 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pengiriman uang dilakukan dengan tiga tahap.
Tiga tahapan itu dilakukan pada tanggal 15 Juli 2017 sebesar Rp100 juta, akhir Juli 2017 sebesar Rp300 juta, dan Desember 2017 sebesar Rp500 juta.
Yadyn mengatakan jika uang sebesar Rp300 dan Rp100 juta tidak diterima Iwa dalam bentuk tunai. "Bentuknya baligo, karena terdakwa sempat akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada (2018)," kata Yady, usai menjalani sidang. Sementara sisanya Rp500 juta diduga diterima oleh Iwa secara tunai.
"Perbuatan terdakwa menerima uang sejumlah Rp900 juta melalui Satriadi (karyawan Lippo), Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto bersumber dari PT. Lippo Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang pembangunan area komersil Meikarta," tuturnya.