Bandung, IDN Times - Karus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial akhir pekan kemarin sudah masuk ke ranah kepolisian. Pelaku kekerasan telah diamankan dan ditahan sementara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, dari keterangan dari saksi diketahui bahwa kejadian KDRT tersebut akibat pertengkaran keduanya.
"Cekcok antara tersangka dengan istrinya. Dan sudah lama cekcok ini terjadi barulah timbul KDRT di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut," ujar Aswin dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022).
Sejauh ini kepolisian pun sudah melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi. Sementara tersangka ditahan untuk proses pendalaman dan pembukitan sangkaan undang-undang KDRT.