Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250714_194545.jpg
Polda Jabar amankan pelaku penjualan bayi ke Singapura. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Orang tua dijanjikan uang Rp10 juta

  • Pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu dan membawa bayi tanpa menepati janji.

  • Pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

  • Bayi dirawat hingga tiga bulan sebelum dijual ke Singapura

  • Mayoritas bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan, dan dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

  • Sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi di Pontianak.

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa kasus sindikat jual beli bayi ke Singapura berawal dari transaksi melalui media sosial Facebook. Saat itu orang tua kandung bayi yang menjadi korban dan pelaku berinisial AF yang menyamar sebagai calon pengadopsi anak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kasus ini orang tua bayi yang sedang mengandung, menjalin komunikasi dengan pelaku berinisial AF.

“Karena korban ini merasa bahwa bayi ini nanti akan dijadikan anak dari pengadopsi dan pelaku melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia ini sudah mempunyai suami tetapi belum punya anak,” kata Hendra (16/7/2025).

1. Dijanjikan uang Rp10 juta

Polda Jabar amankan pelaku penjualan bayi ke Singapura. IDN Times/Debbie Sutrisno

Hendra menuturkan komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp10 juta dari pelaku.

Namun, pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, dan langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.

Ia mengatakan pihak orang tua yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

“Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ujar Hendra.

2. Bayi dirawat hingga tiga bulan sebelum dijual ke Singapura

Human Trafficking

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, mayoritas bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan, dan sebelumnya dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak, Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di sana, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi.

“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.

3. Sudah amankan 13 pelaku

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Polisi kembali menangkap pelaku penjualan bayi ke Singpuara. Pelaku tersebut berinsial Y berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta ketika tiba dari luar negeri. Dengan penangkapan ini sudah ada 13 pelaku yang berhasil diamankan.

"Baru datang satu lagi (ditangkap).Dia dari luar negeri, kemudian kita lakukan pencekalan dan kemudian mereka pulang ke lewat Soekarno-Hatta diamankan oleh migrasi semalam," kata dia.

Dia menuturkan, sejauh ini penjualan bayi tersebut masih karea motif ekonomi tidak ada kaitannya dengan penjualan organ. Sebab, bayi tersebut dijual untuk kemudian diadopsi oleh masyarakat di Singapura.

Polisi saat ini masih menelusuri siapa saja orang tua korban yang telah dijual maupun yang berhasil diamankan. Sebab, keterangan dari orang tua ini akan menjadi penting untuk mengungkap kasus tersebut.

Editorial Team