Bandung, IDN Times - Meski upaya banding ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap ingin aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang.
Burhanuddin mengatakan, seluruh tuntutan jaksa dalam kasus First Travel menginginkan sepenuhnya barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Ia pun sempat bingung ketika pengadilan memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.
"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ujar Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11).