Bandung, IDN Times - Penanganan kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama kini resmi masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkembangan ini menandai babak baru dalam perkara yang dilaporkan sejak 2021 dan diduga merugikan pemegang saham awal perusahaan tambang tersebut.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH., MH., pada Jumat (26/12/2025). Ia menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.
