Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mapolda Metro Jaya (Google Map/Rochmanudin)
Mapolda Metro Jaya (Google Map/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop hampir Rp10 miliar

  • Mataloka menyerahkan dana investasi untuk proyek festival K-Pop yang gagal terlaksana

  • Upaya damai tak membuahkan hasil, gelar perkara khusus ungkap indikasi baru

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkembangan kasus dugaan penggelapan dana hampir Rp10 miliar. Kasus ini menyeret seorang oknum promotor senior berinisial A yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia.

Kehadiran kuasa hukum Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto, pada Senin (2/2/2026), bertujuan memastikan proses hukum berjalan objektif pasca Gelar Perkara Khusus yang digelar pada 22 Januari 2026. Dari gelar perkara tersebut, sejumlah fakta baru disebut mulai terungkap.

“Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka dan semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dana,” ujar Ilham di Mapolda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya.

1. Bermula dari proyek festival K-Pop yang gagal terlaksana

Dok IDN Times

Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Mataloka menyerahkan dana investasi berupa binding fee hampir Rp10 miliar kepada terlapor A. Dana tersebut diperuntukkan bagi proyek Festival K-Pop yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025, dengan rencana menghadirkan salah satu member BTS serta sejumlah artis Korea lainnya. Namun hingga waktu pelaksanaan, konser tidak pernah terealisasi dan penggunaan dana dinilai tidak transparan.

2. Upaya damai tak membuahkan hasil

Ilustrasi dua belah pihak yang berdamai. (Dok. pixabay.com)

Kuasa hukum Mataloka menyebut kliennya sempat menempuh jalur nonlitigasi sebelum melapor ke kepolisian. Dua kali somasi dan tiga kali mediasi telah dilakukan, namun tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan dana.

“Klien kami awalnya percaya karena rekam jejak terlapor yang panjang di industri hiburan. Sayangnya, komunikasi dan penggunaan dana tidak sesuai kesepakatan,” kata Ilham.

3. Gelar perkara khusus ungkap indikasi baru

ilustrasi dari konser K-pop yang meriah(twitter.com/bts_bighit)

Setelah laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya, penyidik Ditreskrimum menggelar Gelar Perkara Khusus pada 22 Januari 2026. Dalam forum tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta serta dugaan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal.

Saat ini, Mataloka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik dan berharap penanganan dilakukan secara objektif guna melindungi hak klien atas kerugian miliaran rupiah.

Editorial Team