Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersedih. Dia harus menerima nasib setelah digugat anaknya sendiri ihwal sengketa penyewaan lahan toko. Tak tanggung-tanggung, dia diminta mengganti rugi Rp3 miliar.
RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden. Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mengkuasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah bioskop yang jadi obyek gugatan. Total tanah bioskop sekitar 2.000 ribu meter persegi, milik orang tua Koswara.
Koswara saat ini digugat anak keduanya, Deden, dan Istrinya, Nining, berkaitan dengan kasus perdata. Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Selain Koswara, anak kelimanya, Hamidah, dan anak pertamanya, Imas Solihan, turut jadi tergugat.
Gugatan tersebut bermula ketika tanah dengan luas 2.000 meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah tersebut diputuskan oleh Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah tersebut, tapi mendapat penolakan. Penggugat akhirnya meminta Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua," kata dia kepada wartawan ketika ditemui di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).