Indramayu, IDN Times – Seorang relation manager marketing pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu dengan inisial AF, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam kasus dugaan Tipikor. AF ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AF dilakukan setelah tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti. AF melakukan aksi melanggar hukum selama periode 2021-2024, dengan angka kerugian sebesar Rp2.097.552.915
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka berinisial AF berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025," kata Arie