Bandung, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung melakukan penertiban obat dan makanan yang tidak layak dijual di pasaran. Penertiban dilakukan di delapan daerah yaitu, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
Dari seluruh daerah tersebut BPOM melakukan pengecekan ke 30 sarana distribusi kosmetik mulai dari agen, distributor, salon, pengecek, hingga klinik kecantikan. Diperoleh ada 10 sarana yang memenuhi ketentuan dan 20 yang mempunya produk tidak sesai izin edar bahkan ada yang kadaluarsa.
"Total ada 183 jenis sediaan, 3.826 item kosmetik yang tidak punya izin edar dan kadalursa dengan nilai keekonomian Rp264 juta. Dari semua daerah ini paling banyak ada di Karawang," ujar Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).
Temuan di Karawang mencapai 30 jenis sediaan, 2.178 item dengan nilai ketika diuangkan mencapai Rp121 juta.