Bandung, IDN Times - Mabes Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistan agama pada Rabu (02/08/2023) pukul 02.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin mengingatkan Mabes Polri agar turut memproses beberapa kasus lain soal Panji Gumilang yang dilaporkan ke Polres Indramayu dan Polda Jabar. Salah satu kasus yang dilaporkan yaitu soal dugaan penyelewengan dana zakat.
"Kami bukan hanya meminta, tapi mendesak kapolri agar segera proses. Soal penyelewengan dana zakat di Al-Zaytun," ujar Achmad, Rabu (2/8/2023).