Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bandung, IDN Times - Mabes Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistan agama pada Rabu (02/08/2023) pukul 02.00 WIB.

Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin mengingatkan Mabes Polri agar turut memproses beberapa kasus lain soal Panji Gumilang yang dilaporkan ke Polres Indramayu dan Polda Jabar. Salah satu kasus yang dilaporkan yaitu soal dugaan penyelewengan dana zakat.

"Kami bukan hanya meminta, tapi mendesak kapolri agar segera proses. Soal penyelewengan dana zakat di Al-Zaytun," ujar Achmad, Rabu (2/8/2023).

1. FIM akan melakukan aksi protes agar laporannya ditindaklanjuti

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Jika tidak ada proses lanjutan dari kepolisian, Achmad mengancam akan terus melakukan aksi protes beberapa titik di Kabupaten Indramayu. Sebab, ia menduga ada penyelewengan zakat yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun.

"Sementara ini kami sedang bahas akan melakukan aksi pada hari Sabtu untuk mendesak aparat penegak hukum meminta penjelasan terkait pengaduan FIM soal dugaan pelanggaran pendistribusian penggunaan zakat infak dan sodakoh," katanya.

2. FIM apresiasi langkah Mabes Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di