Bandung, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap kasus penanganan perkara perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sempat menyebabkan keresahan masyarakat di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa tujuh orang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut karena melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya, Selasa (1/7/2025).