Bandung, IDN Times - Resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Jasa Medivest (Jamed) bakal mengelola pemusnahan 24 ton limbah medis (B3) tiap harinya.
Limbah medis yang bakal dikelola PT Jamed yang merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana itu akan dilakukan secara terpadu dengan mengoperasikan incinerator II.
Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari mengatakan, izin pengelolaan limbah medis (B3) ini telah memenuhi syarat yang diajukan kepada LHK dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Permohonan izin itu telah disetujui pada Rabu(10/7).