Bandung, IDN Times - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat membantah, pernyataan Polda Jabar tentang pemanggilan enam orang anggotanya sebagai saksi kasus penganiayaan dan penyekapan anggota Polda Jabar setelah unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Korlap Tim Kemanusiaan/Presidium KAMI Jabar, Robby Win Kadir mengatakan, bahwa enam orang yang dipanggil Polda Jabar sebagai saksi yang disebut memiliki status Presidium KAMI dan Aktivis KAMI, perlu diluruskan.
"Dalam surat pemanggilan adalah untuk diminta keterangan sebagai saksi oleh penyelidik dengan surat panggilan resmi kepada personal tanpa penyebutan posisi mereka di organisasi," ujar Robby berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2020).