Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250813-WA0020.jpg
Pemkot Bandung tutup kamar apartemen yang dipakai praktik prostitusi. Dok humas pemkot Bandung

Intinya sih...

  • Berkedok pijat badan: Ditemukan praktik "open pijat" dan asusila di apartemen, pelanggar akan diseret ke meja hijau dengan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

  • Imbau pengelola apartemen ketat awasi tamu: Pengelola diminta lebih ketat mengawasi tamu yang datang, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila akan disegel.

  • Asusila banyak terjadi di apartemen: Operasi penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite, berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite dan 7 orang dari Apartemen Grand Asia Afrika.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebut, dari hasil monitoring ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Seluruhnya diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin, Selasa (12/8/2025) malam.

1. Berkedok pijat badan

Pemkot Bandung tutup kamar apartemen yang dipakai praktik prostitusi. Dok humas pemkot Bandung

Selain pasangan yang terjaring, petugas juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

2. Imbau pengelola apartemen ketat awasi tamu

Apartemen (tiktok.com/@uyun.temanproperty)

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila disegel. Erwin menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Para pelanggar Perda yang terjaring asusila ini akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 13 Agustus 2025.

3. Asusila banyak terjadi di apartemen

ilustrasi hubungan seks (unsplash.com/Womanizer Toys)

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika. Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua apartemen tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.

"Kami berhasil mengamankan 17 orang dari Apartemen Metro Suite, 3 di antaranya diduga melakukan perbuatan asusila," ungkap Mujahid di Apartemen Metro Suites, Selasa, 17 September 2024.

Sedangkan saat razia lanjutan di Apartemen Grand Asia Afrika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang, termasuk seorang anak di bawah umur.

Mujahid menjelaskan, anak tersebut akan diserahkan kepada DP3A untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih menyatakan, penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.

"Kami sering menerima laporan terkait keributan dan konflik antar penghuni akibat praktik tidak sehat ini. Berbagai tindakan tersebut sudah sangat meresahkan, sehingga kami merasa perlu untuk melapor kepada pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP," ujarnya.

Editorial Team