Bandung, IDN Times - Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan kabar pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Joko 'Jokowi' Widodo.
Menurutnya, Annas akan dibebaskan dari hukumannya pada tahun depan dari Sukamiskin. Anas pun mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun penjara, berdasarkan grasi yang diberikan presiden.
"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (27/11).