Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan kabar pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Joko 'Jokowi' Widodo.

Menurutnya, Annas akan dibebaskan dari hukumannya pada tahun depan dari Sukamiskin. Anas pun mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun penjara, berdasarkan grasi yang diberikan presiden.

"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (27/11).

1. Annas ajukan grasi karena faktor kemanusiaan

IDN Times/Galih Persiana

Pada awalnya, kata Abdul, permohonan grasi tersebut diajukan langsung oleh Annas Maamun kepada Jokowi sudah sejak 16 April 2019. Abdul juga mengaku, Lapas Sukamiskin hanya membuatkan surat dan memberikan surat pengantar kepada Jokowi.

Disamping membuatkan surat, Abdul menambahkan, permohonan grasi berlandaskan faktor kemanusiaan. Sebab selama ini, Annas menderita beragam penyakit hingga usianya yang sudah lebih dari 50 tahun.

"Alasan-alasan permohonan karena usia 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit," ungkapnya.

2. Anas mengidap berbagai penyakit diusia senja

Editorial Team

Tonton lebih seru di