Bandung, IDN Times - Masyarakat Adat Sunda Wiwitan yang merasa penerus warisan leluhur lahan Blok Mayasih RT 29/RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, resah.
Keberadaan budaya dan masyarakat adat ini terancam tergusur oleh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan. Hakim telah mengeluarkan putusan perkara Pelaksanaan Pencocokan (Constatering) dan Sita Eksekusi untuk lahan di Blok Mayasih RT 29/RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan rencananya dilakukan Rabu(18/5/2022), hari ini.
Eksekusi lahan tersebut akan dilakukan berdasarkan surat No. W.11.U16/825/HK.02/4/2022, Mengenai perihal pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita Eksekusi nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng.
Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Tati Djuwita, AKUR Sunda Wiwitan keberatan dengan eksekusi tanah adat Mayasih. Sebab, tanah ini merupakan lahan adat warisan leluhur yang harus dikelola secara komunal adat dan bukan tanah warisan milik pribadi.
