Bandung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana memastikan terdakwa HW, oknum guru pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung, tidak hanya melakukan tindakan asusila.
Lebih daripada itu, HW terbukti menyalahgunakan uang bantuan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kepala Kejati Jabar setelah ia memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ujar Asep, kepada wartawan.