(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sementara itu Ketua Kadin Kabupaten Bandung Barat, Syamsul Ma'arif mengatakan, pada dasarnya ia belum mengetahui hal tersebut dalam aturan seperti apa. Sebab sebelumnya Kadin Jabar sudah menggelar digelar musyawarah tingkat provinsi (Musprov) dengan terpilih Almer Faiq Rusydi.
Di mana saat itu dilakukan sebelum terjadi Munas Konsolidasi, dan Kadin Indonesia masih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Arsjad Rasjid. Penyelenggaraan Musprov sendiri ia anggap sah sesuai ADRT dan PO organisasi.
"Nah, setelah itu terjadi Munas Konsolidasi ditunjuknya Bapak Anindya Novyan Bakrie sebagai ketum Indonesia dan membuat caretaker. Nah, ini kami pun tidak paham, tidak tahu dasarnya," ujar dia.
Syamsul pun menyinggung pernyataan dari Presiden Prabowo saat Munas konsolidasi Kadin Indonesia di Jakarta. Saat itu presiden menyatakan, kegaduhan kepengurusan Kadin harus selesai di tingkat nasional saja.
"Setelah Munas konsolidasi KADIN Indonesia tidak ada lagi kegaduhan. Cukup sampai di Kadin Indonesia saja," katanya.
Berikut isi Maklumat Kadin Kab/Kota se-Jawa Barat:
1. Tetap Taat dan Patuh Pada Undang undang No. 1 tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, Kepada Kepres 18 Tahun 2022 Tentang Persetuiuan Perubahan AD ART Kadin serta Peraturan Organisasi, Sebagai Landasan Gerak Operasional Kadin.
2. Mendukung Langkah Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi kepada Ketua Umum Kadin Indonesia untuk segera menyelesaikan Polemik Kepengurusan yang berlarut di Kadin Jawa Barat, Hal ini sangat Tepat Karena Gubernur adalah User dan Pengawas Undang undang Kadin.
3.Mendukung di laksanakan nya Rekonsiliasi dan Konsolidasi seperti penyelesaian yang di Lakukan Kadin Indonesia melalui mekanisme Organisasi dan Keputusan Ketua Umum Kadin Indonesia.
4. Dalam mewujudkan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Kadin Jawa Barat. Kami meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindya Bakrie untuk mengganti Sdr Agung Suryamal dengan Pengurus Kadin Indonesia lainya yang lebih Independen dan Taat Peraturan dan ketentuan Organisasi agar pada Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Konsolidasi bisa di laksanakan sesuai dengan yang telah di sepakati di menara Kadin Indonesia untuk di laksanakan pada tanggal 1 - 3 Agustus 2025.
5. Sdr Agung Suryamal telah melanggar Kepres 18 Tahun 2022 Tentang AD ART Pasal 25 AD dan Pasal 24ART, serta Pelanggaran Peraturan Organisasi / PO nomor 279, PO nomor 283 dan PO nomor 285, Pelanggaran AD ART dan Peraturan Organisasi ini telah membuat ke gaduhan, kekacauan dan perpecahan di kadin kab/kota di Jawa Barat. Kadin Kab/kotabyang di pecah belah dengan melaksanakan Mukab/mukota ini tentunya melanggar kewenangan dan Tugas Sdr Agung Suryamal seperti yang di lakukan terhadap Kadin Kab Bandung Barat, Kadin Kota Bogor, Kadin kab Garut.
6. Hal yang memalukan & melanggar AD/ART inkonstitusional Pada Tanggal 2 Juli 2025 Sdr Agung memecat Ketua Kadin Kota Bandung demi Kepentingan dan hasrat pribadinya, ini bertentangan dengan PO 283 Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab pada Pasal 3
7. Kami meminta Kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindiya Bakrie untuk mencabut Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor : 030, Sdr Agung Suryamal Karena Telah Melanggar ART Bab Ⅲ Keanggotaan Pasal 10 point e yang berbunyi menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, dan kepercayaan yang di berikan organisasi.
8. Kantor Kadin Jawa Barat adalah Simbol kebesaran Pengusaha Jawa Barat. Kami Kadin kab/kota sebagai pemilik Saham atas Kadin provinsi meminta tidak ada klaim penutupan dan ambil alih kantor kadin, karena ini merusak Citra kepercayaan masyarakat pelaku usaha terhadap kadin.
9. Dan kantor kadin provinsi Jawa Barat Kami Pastikan masih beroperasi untuk melayani hak hak anggota dan pengusaha yang membutuhkan pelayanan dokumen dokumen usaha.