Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)
Terkait dengan pernikahan, masih banyak anak di bawah umur yang melakukannya. Di Jawa Barat, jumlah anak yang menikah mencapai 2.869 pada pandemik tahun 2022.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada periode Januari hingga Juni 2020 ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai. Disebut dispensasi, karena usia salah satu calon di bawah ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sesuai dengan aturan itu, maka usia minimal yang diizinkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Universitas Padjajaran, Jawa Barat menyumbang angka pernikahan yang cukup tinggi pada periode Januari hingga Juni 2020.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susilowati S. Dajaan mengatakan, pada periode itu ada 2.869 pengajuan dispensasi perkawinan. Data itu ia peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan agama yang ada di setiap daerah di Jabar.
Susilowati mengatakan, pandemik COVID-19 memukul perekonomian Indonesia sejak 2020. Banyak perusahaan yang tutup dan memecat para pekerjanya.
"Hal itu tentu mengakibatkan masalah ekonomi baru. Tak sedikit pula para pekerja yang juga merupakan orang tua mengambil jalan pintas yang menurut mereka menjadi solusi terbaik pada saat pandemik untuk membantu permasalahan ekonomi, salah satunya menikahkan anak pada usia dini," kata Susilowati.