Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tidak menutup kemungkinan upah pekerja di 27 kabupaten/kota naik untuk tahun depan. Meskipun pemerintah pusat sudah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan tetap seperti 2020. Hal ini merujuk pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum sektoral (UMSK).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, khusus untuk UMP memang sudah harus menyesuaikan rekomendasi dari pemerintah pusat di mana tahun depan tidak ada kenaikan. Nantinya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, harus segera menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Jabar 2021 paling lambat 1 November 2020.
"Sedangkan untuk UMK ini masih ada waktu 21 hari (untuk diumumkan). Nah silakan kabupaten/kota untuk melakukan survei dan hal lainnya. Nanti tinggal direkomendasikan ke gubernur," ujar Taufik usai melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh di Gedung Sate, Selasa (27/10/2020).