Bandung, IDN Times – Tahun 2021 bisa dibilang merupakan tahun yang buruk bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), utamanya mereka yang bergerak di jalur offline. Bagaimana tidak, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 2021 memukul permintaan, laba, hingga nilai pendapatan mereka.
Setidaknya, hal itu diungkap dalam survei sebagai buah kolaborasi antara United Nations Development Programme (UNDP), Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia, serta Indosat Ooredoo. Survei itu menyasar tema pandemi dan praktik usaha ramah lingkungan, dan diluncurkan pada Kamis (14/10/2021).
Lebih daripada itu, survei juga mengungkapkan hasil yang menjanjikan terkait potensi usaha ramah lingkungan di Indonesia. Sekitar 95 persen UMKM menyatakan minatnya pada praktik-praktik usaha ramah lingkungan, dengan usaha milik perempuan menunjukkan minat yang lebih kuat.
Sebanyak 90 persen UMKM lainnya mengatakan bahwa mereka tertarik untuk menerapkan praktik usaha inklusif, yang merupakan komponen penting dari agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).
Survei dilakukan secara daring dengan menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan survei yang dikirimkan oleh Indosat Ooredoo kepada target responden dari sektor UMKM di seluruh Indonesia.
Ada sekitar 3.000 UMKM berpartisipasi dalam survei yang berisi 58 pertanyaan tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor UMKM, khususnya pada bulan-bulan awal pandemi di tahun 2020, dan selama masa pemberlakuan PPKM darurat di Indonesia pada bulan Juli dan Agustus tahun 2021.
Pertanyaan daripada survei difokuskan pada permintaan terhadap produk, keuntungan selama masa awal pandemi di bulan Maret hingga Juni tahun 2020, dan membandingkan temuan serupa selama periode PPKM darurat yang diterapkan pada bulan Juli dan Agustus 2021.
Tak hanya itu, ada pula pertanyaan yang diarahkan pada potensi usaha ramah lingkungan dan digitalisasi di Indonesia.
Survei tersebut juga menemukan bahwa beberapa UMKM mengalami kerugian lebih dari 50 persen antara bulan-bulan awal pandemi pada 2020 dan PPKM darurat pada pertengahan tahun 2021, khususnya di provinsi Jawa dan Bali.