Jurnalis dan Pers Kampus di Bandung Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Bandung, IDN Times - Puluhan jurnalis dan pers mahasiswa di Kota Bandung berkumpul di depan halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka melakukan aksi untuk menolak rancangan revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang sekarang sedang dibahas oleh DPR.
Aksi penolakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sambil membawa poster terkait penolakan revisi, ada juga teatrikal yang memperlihatkan sosok jurnalis sedang terkerangkeng di dalam besi yang bakal jadi simbol pembatasan kerja jurnalis dalam pemberitaan.
Koordinator aksi, Deni mengatakan bahwa penolakan ini bukan hanya dilakukan di Kota Bandung, tapi sudah di banyak daerah. Musababnya, terdapat sejumlah pasa dalam RUU Penyiaran yang disinyalir disiapkan untuk menghambat penyebaran informasi baik kepada publik.
"Pasal yang ada dalam RUU itu bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia," kata Deni dalam orasinya, Selasa (28/6/2025).
1. Kerja jurnalis sudah atur dalam Undang-undang Pers
Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia. Karena, jika aturan ini disahkan oleh anggota dewan dan pemerintah maka pekerjaan mencari informasi secara mendalam hingga investigasi akan diawasi bahkan karnya bisa mendapat sensor dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat," ungkap Deni.
Dia pun mempertanyakan peran KPI yang akan menjadi pengawas kerja jurnalistik. Fungsi ini jelas bukan ada di KPI karena selama ini sesuai amant Undang-undang Pers pengawasan berada di Dewan Pers.
2. Jangan sampai pers di Indonesia dibungkam
Sementara itu, orator lainnya Fauzan menuturkan bahwa produk jurnalistik selama ini mampu menjadi kanal alternatif dalam membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik, pengussaha, dan pihak lainnya yang dianggap bertentangan dengan aturan. Maka, ketika banyak pasal yang aneh dalam RUU Penyiaran bisa jadi pengawasan kepada pemangku kebijakan dan kejahatan di sekitar masyarakat makin sulit.
Bukan hanya jurnalis, lanjutnya, RUU Penyiaran pun bisa berdampak pada konten kreator dan pekerja seni yang selama ini menyuaraan kebutuhan masyarakat. Konten atau hal yang mereka akan sampaikan ke publik kemudian harus sesuai dengan arahan dari KPI.
"Jadi bukan hanya jurnalis yang kena, tapi semua termasuk pekerja seni. Bukan hanya yang mengkritik, tapi semua konten akan dipantau," kata dia.
Berikut tuntutan massa dalam aksi ini:
1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
3. Tak ada anggota DPRD yang bisa ditemui
Dalam aksi ini para jurnalis mencoba masuk ke DPRD Jabar untuk bertemu dengan para wakil rakyat. Namun, tidak ada seorangpun khususnya di Komisi 1 DPRD Jabar yang berkaitan dengan penyiaran ada di tempat. Mereka justru hanya diterima Kepala Subag Aspirasi DPRD Jabar, Iwan Maulana.
Meski demikian, permintaan dari para jurnalis agar anggota DPRD ikut menyuarakan hal ini ke DPR di Senayan bisa disampaikan. Harapannya DPRD Jabar ikut andil dalam menolak RUU Penyiaran yang bisa merugikan banyak pihak.
"Jadi kami sudah catat dan akan kami segera laporkan ke pimpinan agar bisa menyampaikan aspirasi ini ke ke DPR RI," ujar Subag Aspirasi DPRD Jabar Iman Maulana.
Mudah-mudahan dengan aspirasi ini bisa terwujud sehingga iklim jurnalistik di Indonesia bisa lebih baik ke depannya.