Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Sabu dari Rumah, Pria di Cirebon Terancam 12 Tahun Penjara

IMG-20250709-WA0007.jpg
Seorang pria berinisial AF (33), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh jajaran Polresta Cirebon atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 15.35 WIB di rumah tersangka.
Intinya sih...
  • Barang bukti sabu-sabu dan barang pribadi disita
  • Ancaman hukuman berat bagi tersangka
  • Aparat ajak masyarakat perangi narkoba

Cirebon, IDN Times- Seorang pria berinisial AF (33), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh jajaran Polresta Cirebon atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 15.35 WIB di rumah tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Petugas melakukan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan pengawasan lapangan.

“AF diamankan di kediamannya dengan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu,” ungkap Sumarni, Rabu (9/7/2025).

1. Barang bukti sabu-sabu dan barang Pribadi disita

Barang bukti sabu milik tersangka SU (IDN Times/ Ervan)
Barang bukti sabu milik tersangka SU (IDN Times/ Ervan)

Dari hasil penggeledahan di lokasi, aparat menemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 2 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Petugas juga menyita celana panjang sebagai bagian dari barang pribadi yang berkaitan dengan proses penyimpanan barang haram tersebut.

Menurut keterangan aparat, sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam area strategis di rumah pelaku agar mudah dijangkau saat dibutuhkan.

Tidak ditemukan senjata tajam maupun alat timbang digital, namun penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan yang lebih luas.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon sebagai bagian dari penyelidikan. Tersangka sendiri langsung digelandang ke kantor polisi tanpa perlawanan.

2. Ancaman hukuman berat Menanti tersangka

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Sumarni menegaskan, AF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pengedar narkotika golongan I seperti sabu-sabu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

“Tindakan pengedaran narkotika merupakan kejahatan serius dan kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak masa depan masyarakat dengan sabu-sabu,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AF tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai sumber sabu-sabu, jaringan distribusi, dan kemungkinan adanya pelaku lain.

3. Aparat ajak masyarakat perangi narkoba

ilustrasi narkoba (freepik.com/azerbajian)
ilustrasi narkoba (freepik.com/azerbajian)

Dalam kesempatan yang sama, Sumarni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi awal.

“Peran masyarakat sangat vital. Kami membuka layanan pengaduan terbuka selama 24 jam. Silakan hubungi Call Center 110 atau kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi kami di 0811-2497-497,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, peredaran sabu-sabu saat ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, namun mulai mengancam anak muda hingga pelajar.

Oleh karena itu, kepolisian membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk keluarga dan institusi pendidikan, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya ini.

Sementara itu, Kapolresta menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, tidak hanya di Gegesik tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Pihaknya menginstruksikan jajaran Polsek dan unit khusus narkoba untuk memperluas jangkauan patroli dan investigasi.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us