Bandung, IDN Times - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu tanpa izin di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (8/32025) malam.
Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik penjualan obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk memastikan kebenarannya," ujar Ilmansyah, Minggu (9/3/2025)