Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250728-WA0134.jpg
Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani jadi tersangka korupsi (IDN Times/Siti Fatimah)

Intinya sih...

  • Dugaan korupsi mencapai Rp500 juta

  • Posyandu dijual dan jadi rumah hunian

  • Dana dipakai untuk kebutuhan pribadi

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025), setelah pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Heni yang mengenakan kerudung hitam, rompi oranye, dan masker medis sempat membalas sapaan awak media.

"Halo. Doakan ya," ucapnya singkat, sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung.

1. Dugaan korupsi mencapai Rp500 juta

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani jadi tersangka korupsi (IDN Times/Siti Fatimah)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa Heni diduga menyelewengkan anggaran desa hingga setengah miliar rupiah. Dana yang disalahgunakan meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.

"Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang," ujar Agus kepada IDN Times.

2. Posyandu dijual dan jadi rumah hunian

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani jadi tersangka korupsi (IDN Times/Siti Fatimah)

Salah satu poin yang disorot dalam kasus ini adalah dugaan penjualan aset desa berupa gedung Posyandu Anggrek 09. Bangunan yang dulunya menjadi pusat layanan kesehatan ibu dan anak itu dijual Heni pada Agustus 2022.

Gedung seluas satu are tersebut kini telah berubah fungsi menjadi rumah tinggal. Kejaksaan menyatakan penjualan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan menjadi bagian dari praktik korupsi yang dilakukan tersangka.

"Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satunya bangunan posyandu," terang Agus.

3. Dana dipakai untuk kebutuhan pribadi

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani jadi tersangka korupsi (IDN Times/Siti Fatimah)

Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh dana hasil penyelewengan digunakan untuk keperluan pribadi sang kades. Tak ada bukti bahwa dana tersebut dipakai untuk kegiatan pemerintahan atau pelayanan publik.

"Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan," kata Agus.

Hingga saat ini, Kejari Sukabumi hanya menetapkan Heni Mulyani sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Dari alat bukti yang ada, hanya Heni yang disebut menikmati keuntungan dari tindakan korupsi ini.

4. Ditahan di Lapas Sukamiskin

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani jadi tersangka korupsi (IDN Times/Siti Fatimah)

Usai pelimpahan berkas, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Kejari menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editorial Team