Ilustrasi palu dalam hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
Soal kampus meminta agar para mahasiswa yang disebut kurang memenuhi SKS-nya agar ijazah kembali diakui, Resty merasa hal itu tidak bisa dibedakan terhadap alumni. Baginya tetap; kampus harusnya bisa mempertanggung-jawabkan masalah ini, bukan dibebankan terhadap alumni.
Atas semua kepustakaan ini, Resty merasa sangat dirugikan, apalagi selama proses kuliah ia sudah mengeluarkan banyak biaya dan waktu.
"Tentu saja dirugikan, karena kan kami kuliah bukan cuma teori ya, ada praktek juga. Dan itu gak jarang mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup banyak. Jadi kerugiannya sebenarnya sangat banyak. Belum lagi ongkos atau apalagi yang harus ngekos," kata dia.
Sebelumnya, Tim EKA menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018-2023. Akhirnya, ijazah 233 alumni itu diminta dibatalkan dan dikembalikan untuk menaati keputusan tersebut.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik membenarkan adanya pembatalan kelulusan dan penarikan kembali ijazah para alumni di tahun tersebut.
"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," katanya belum lama ini.
Ia mengatakan, hasil berembuk Tim EKA memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan berstatus adil dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.
"Kedua IPK-nya harus juga sama antara data kami dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak," katanya.
Kemudian, Dedy mengungkapkan, faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan DIKTI terhadap kampus Stikom Bandung.
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.
Ia menegaskan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswanya kembali mengulang perkuliahan dari semester awal. Tetapi yang dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Perbaikan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang telah terjadi pada periode tersebut.
"Dibatalkan dulu dan ditarik baru kemudian Stikom Bandung akan mengeluarkan ijazah baru apabila mahasiswa ini misalnya kekurangan dalam pembuatan skripsinya itu ternyata ditemukan misalnya melebihi standar. Kalau mau lebih standar berarti harus diperbaiki dulu," ujarnya.
Pihak kampus hingga saat ini telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Deddy mengatakan dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya yang masih tersimpan di bagian akademik.
"Sebanyak 55 persen ijazah masih berada di alumni dan 45 persen ijazahnya sudah dipegang oleh kami," kata dia.