ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
Pergadaian ilegal biasanya menawarkan proses yang lebih mudah dibandingkan perusahaan gadai resmi. Mereka tidak meminta banyak dokumen, hanya meminta barang berharga sebagai jaminan, dan mencairkan dana dalam waktu singkat.
Namun, setelah pinjaman diberikan, mereka bisa menaikkan bunga secara sepihak atau menetapkan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan sejak awal.
Selain itu, beberapa pergadaian ilegal tidak memiliki lokasi tetap. Mereka bisa berpindah-pindah tempat, sehingga jika ada nasabah yang ingin menebus barangnya atau mengajukan keluhan, mereka sulit untuk ditemukan.
Untuk menekan praktik pergadaian ilegal, OJK bekerja sama dengan kepolisian dalam menindak perusahaan yang tidak memiliki izin. Agus menegaskan bahwa masyarakat harus proaktif dalam melaporkan usaha gadai mencurigakan.
“Jika menemukan tempat gadai yang tidak memberikan informasi transparan atau memiliki suku bunga yang tidak wajar, segera laporkan ke OJK atau aparat berwenang,” ujarnya.
Agar tidak terjebak dalam praktik pergadaian ilegal, kata Agus, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, pastikan pergadaian memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, perhatikan transparansi bunga dan biaya, karena perusahaan gadai resmi selalu memberikan rincian biaya dengan jelas, termasuk suku bunga dan biaya administrasi.
Ketiga, setiap transaksi harus dilengkapi dengan perjanjian tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan gadai.
Keempat, pastikan prosedur penebusan barang dijelaskan dengan jelas, termasuk tenggat waktu yang diberikan kepada nasabah untuk menebus barang mereka.
"Terakhir, perhatikan lokasi usaha, karena pergadaian ilegal sering kali beroperasi tanpa alamat tetap atau hanya menggunakan toko sementara," katanya.