Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang ada di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mewaspadai jebakan pergadaian ilegal menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menjelang momen akbar tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap dana tunai meningkat signifikan. Salah satu cara yang sering dipilih adalah menggadaikan barang berharga untuk mendapatkan pinjaman.

1. Pergadaian ilegal marak menjelang Lebaran

ilustrasi melakukan pinjaman (pexels.com/RDNE Stock project)

Lonjakan kebutuhan finansial menjelang hari raya sering kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menjalankan usaha pergadaian tanpa izin.

Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan iming-iming proses yang mudah, namun di balik itu tersimpan berbagai risiko yang bisa merugikan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, pergadaian ilegal cenderung tidak memiliki standar operasional yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman berbunga rendah yang ditawarkan oleh lembaga gadai yang tidak terdaftar di OJK. Pergadaian ilegal bisa saja menerapkan bunga tinggi dan aturan yang tidak adil bagi nasabah,” kata Agus, Jumat (21/3/2025)

Menurut Agus, peningkatan jumlah pergadaian ilegal ini sudah menjadi tren tahunan setiap menjelang Lebaran. Banyak masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa memikirkan legalitas tempat gadai yang mereka pilih.

Akibatnya, banyak kasus di mana nasabah justru kehilangan barang berharganya karena mekanisme gadai yang tidak transparan dan cenderung merugikan.

Di wilayah Ciayumajakuning, OJK mencatat hanya ada dua perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin resmi, yaitu, PT Gadai Dwijaya Utama dan PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang

Dua perusahaan ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga mekanisme kerja mereka lebih transparan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin menggadaikan barang berharga.

"Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan gadai melalui situs resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Jika sebuah usaha pergadaian tidak terdaftar, maka besar kemungkinan itu merupakan usaha ilegal yang tidak memiliki perlindungan hukum," kata Agus.

2. Bahaya pergadaian ilegal

Ilustrasi seorang anak yang mendapatkan uang THR (pexeles.com/Kaboompics.com)

Berdasarkan laporan OJK, terdapat beberapa indikasi umum membedakan pergadaian ilegal dari yang resmi.

Ciri-ciri tersebut antara lain tidak memiliki izin usaha dari OJK, menetapkan bunga yang sangat tinggi bahkan bisa mencapai 10-15% per bulan, serta tidak memiliki transparansi dalam perhitungan biaya, termasuk bunga dan biaya administrasi.

Selain itu, pergadaian ilegal juga tidak memberikan perjanjian tertulis yang jelas kepada nasabah, melakukan penyitaan barang secara sepihak tanpa prosedur adil, serta tidak memiliki kantor tetap atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Agus mengatakan, dampak dari praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Banyak korban yang akhirnya tidak mampu menebus kembali barang yang mereka gadaikan karena suku bunga yang mencekik.

"Bahkan, dalam beberapa kasus, barang yang digadaikan langsung dilelang tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya," ujar Agus.

3. Modus pergadaian ilegal

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Pergadaian ilegal biasanya menawarkan proses yang lebih mudah dibandingkan perusahaan gadai resmi. Mereka tidak meminta banyak dokumen, hanya meminta barang berharga sebagai jaminan, dan mencairkan dana dalam waktu singkat.

Namun, setelah pinjaman diberikan, mereka bisa menaikkan bunga secara sepihak atau menetapkan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan sejak awal.

Selain itu, beberapa pergadaian ilegal tidak memiliki lokasi tetap. Mereka bisa berpindah-pindah tempat, sehingga jika ada nasabah yang ingin menebus barangnya atau mengajukan keluhan, mereka sulit untuk ditemukan.

Untuk menekan praktik pergadaian ilegal, OJK bekerja sama dengan kepolisian dalam menindak perusahaan yang tidak memiliki izin. Agus menegaskan bahwa masyarakat harus proaktif dalam melaporkan usaha gadai mencurigakan.

“Jika menemukan tempat gadai yang tidak memberikan informasi transparan atau memiliki suku bunga yang tidak wajar, segera laporkan ke OJK atau aparat berwenang,” ujarnya.

Agar tidak terjebak dalam praktik pergadaian ilegal, kata Agus, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, pastikan pergadaian memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, perhatikan transparansi bunga dan biaya, karena perusahaan gadai resmi selalu memberikan rincian biaya dengan jelas, termasuk suku bunga dan biaya administrasi.

Ketiga, setiap transaksi harus dilengkapi dengan perjanjian tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan gadai.

Keempat, pastikan prosedur penebusan barang dijelaskan dengan jelas, termasuk tenggat waktu yang diberikan kepada nasabah untuk menebus barang mereka.

"Terakhir, perhatikan lokasi usaha, karena pergadaian ilegal sering kali beroperasi tanpa alamat tetap atau hanya menggunakan toko sementara," katanya.

Editorial Team