Cirebon, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya 170 titik pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono mengatakan, salah satu lokasi yang teridentifikasi sebagai tambang tanpa izin resmi adalah di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak negatif terhadap lingkungan serta menimbulkan risiko sosial di masyarakat setempat.
Menurut Bambang, jenis tambang ilegal yang paling banyak dijumpai adalah galian C, seperti pengambilan batu, pasir, dan tanah urug yang dilakukan tanpa izin yang sah.
"Kegiatan ini tidak hanya melanggar regulasi, melainkan juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Operasi tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini sulit dikendalikan dan dapat memicu bencana seperti longsor serta pencemaran sumber air,” kata Bambang, Senin (2/6/2025).
Sebagai langkah penanganan, Dinas ESDM Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban tambang ilegal.
Selain itu, mereka terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin.
Sebelumnya, sebuah peristiwa longsor besar terjadi di area tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, pada Jumat (30/5/2025). Kejadian tersebut menyebabkan 20 orang meninggal dunia dan lima lainnya masih dinyatakan hilang.
Evakuasi korban tetap berjalan walau kondisi tanah sangat labil. Pemerintah langsung menutup tambang Gunung Kuda beserta empat lokasi tambang lain di sekitarnya sebagai respons terhadap tragedi tersebut.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknis tambang yang diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Kedua pelaku dikenakan pasal terkait pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja. Kawasan Gunung Kuda sendiri memiliki nilai penting secara sejarah dan geologi.
Selain pernah berfungsi sebagai lokasi strategis militer pada masa kerajaan, area ini juga menyimpan batuan kuno yang menunjukkan tempat tersebut dulunya merupakan dasar laut.