Bandung, IDN Times – Masyarakat kerap kali terbuai dengan kemudahan yang ditawarkan sebuah produk digital, hingga abai terhadap pentingnya perlindungan data pribadi mereka. Gambaran tentang mengerikannya industri digital dalam mengontrol data pribadi, sebenarnya telah menjadi rahasia umum.
Bahkan, sebuah dokumenter berjudul The Social Dillema yang tayang di Netflix dan mendapat penghargaan Sundance Film Festival 2020 berhasil menggambarkan kondisi menghkawatirkan ini dengan gamblang.
Migrasi berbagai aktivitas menuju digital di masa pandemik COVID-19 yang berlangsung lebih dari satu tahun di Indonesia, membuat tingkat penggunaan data pribadi semakin meningkat. Tidak hanya pendidikan, aktivitas digital juga digunakan dalam urusan perekonomian, perdagangan, kesehatan, komunikasi, hingga aktivitas keagamaan.
Namun, ironinya, kebocoran data sering kali terjadi sehingga kasus penyelewengan data pribadi pun menjadi momok yang nyata. Berbagai fenomena ini membikin Indonesia menjadi salah satu negara yang berada di tengah kondisi dalam memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi.
Dengan adanya berbagai perubahan ini, sebagian pihak menilai bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera disahkan. Setidaknya, desakan itu muncul dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) yang melakukan sampel di empat wilayah smart city atau kota pintar yaitu DKI Jakarta, Kota Padang, Kota Surabaya, dan Denpasar.