Depok, IDN Times – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beberapa tahun ke belakang membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, pinjol ilegal kerap kali menghantui masyarakat dengan bunga yang tinggi hinga metode penagihan dengan ancaman.
Seperti yang diungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam lama resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Februari 2023, mereka menemukan 85 penyedia pinjaman online yang beroperasi di tengah masyarakat tanpa mengantongi izin.
Jumlah tersebut menambah daftar penyedia pinjaman online ilegal yang ditutup pemerintah, di mana sejak 2018 hingga Februari 2023 berjumlah sebanyak 4.567 instansi.
Maraknya penyebaran pinjol ilegal sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat literasi keuangan masyarakat. Atas pandangan tersebut, Kredit Pintar (platform pinjaman digital berlisensi OJK) menggelar “Kelas Pintar Bersama”.
Kali ini yang mereka sasar ialah masyarakat Depok, Jawa Barat, agar tidak lagi terbuai oleh tawaran pinjol ilegal.