Bandung, IDN Times - Belakangan ini masyarakat Bandung sempat digegerkan dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirantai oleh keluarganya. Tak tanggung-tanggung ODGJ tersebut tidak sendiri dalam satu rukun warga (RW), melainkan ada dua. Keduanya dirantai agar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat.
Lalu bagimana tanggapan dinas kesehatan (Dinkes) Bandung terkait kondisi ini?
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinkes Bandung Intan Annisa Fatmawah menuturkan, persoalan penanganan ODGJ merupakan jalan panjang yang tidak bisa dilakukan satu pihak. Baik pemerintah daerah, kelurahan, masyarakat sekitar, hingga keluarga harus bersama-sama menangani ini.
Keluarga ODGJ sebenarnya bisa melaporkan kejadian ini ke Puskesmas terdekat. Untuk kemudian Puskesmas melakukan pengecekan atas kondisi yang bersangkutan. Ketika ODGJ ini harus ditangani lebih lanjut, maka Puskemas akan memberikan rujukan agar ODGJ bisa dirawat di rumah sakit.
"Ini juga yang dilakukan ke ODGJ berat, berupa penyembuhan. Yang kemarin ramai di media sosial juga itu sudah sempat dirawat tapi karena keinginan keluarga lalu dibawa pulang," ujar Intan ketika ditemui IDN Times di kantornya, Jumat (27/6).