Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Bandung meluruskan anggapan lama yang masih beredar di masyarakat mengenai bunyi sirine ambulans. Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Bandung menegaskan, ambulans hanya memiliki satu jenis suara sirine resmi dan tidak dibedakan berdasarkan muatan pasien, kondisi ambulans, maupun jenis layanan yang sedang dijalankan.
Kepala Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Bandung, Eka Anugrah, mengatakan anggapan bahwa bunyi ambulans memiliki arti berbeda seperti ambulans jenazah, ambulans kosong, atau ambulans yang membawa pasien kritis tidak memiliki suara sirine dasar resmi.
“Menurut Kementerian Kesehatan bunyi ambulans itu hanya satu, high-low,” kata Eka.
Menurut dia, suara sirine ambulans yang diakui dalam standar operasional layanan kegawatdaruratan hanya model high-low. Bunyi itu menjadi standar karena dinilai paling efektif membuka ruang di jalan tanpa memicu kepanikan berlebihan bagi pengguna jalan lain maupun pasien di dalam ambulans.
Eka mengatakan, kesalahpahaman soal bunyi ambulans ini sudah lama beredar di masyarakat dan kerap dipercaya sebagai “kode jalanan” untuk membedakan jenis layanan ambulans. Padahal, dalam aturan resmi, tidak ada pembagian bunyi sirine berdasarkan kondisi kendaraan atau siapa yang sedang dibawa.
