Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)
Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)

Intinya sih...

  • Mayoritas pekerja tambang masuk kategori rentan

    • Pekerja tambang di Cirebon masuk dalam kategori pekerja rentan yang tidak memiliki akses perlindungan sosial.

  • Meski berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, banyak pengusaha melepaskan tanggung jawab tersebut.

  • Pemkab siapkan langkah darurat bantu keluarga korban

    • Pemerintah Kabupaten Cirebon menyusun langkah-langkah konkret untuk membantu keluarga korban longsor di tambang Gunung Kuda.

  • Rencana utama termasuk memberikan pelatihan keterampilan bagi istri korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Sebagian besar pekerja tambang di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum mendapatkan perlindungan dasar terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Pemerintah daerah menyebutkan, kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengungkapkan, sebagian besar tenaga kerja di sektor pertambangan masih bekerja dalam status informal. Akibatnya, mereka tidak tercakup dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Contoh berdasarkan temuan awal, hanya satu dari sejumlah korban kecelakaan tambang di Gunung Kuda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lainnya belum terlindungi sama sekali,” kata Novi, Selasa (10/6/2025).

Ia menilai situasi tersebut menunjukkan, banyak perusahaan tambang di daerah belum melaksanakan tanggung jawab mereka dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja, baik dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) maupun dari aspek jaminan sosial.

1. Mayoritas pekerja tambang masuk kategori rentan

Proses pencarian korban di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Pemerintah daerah mengklasifikasikan para pekerja tambang di Kabupaten Cirebon sebagai pekerja rentan. Kategori ini merujuk pada pekerja yang berpenghasilan tidak tetap, tidak terikat hubungan kerja formal, dan tidak memiliki akses terhadap perlindungan sosial.

“Status mereka mirip dengan petani, nelayan, atau buruh harian lepas. Secara hukum, mereka tetap berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua,” ujar Novi.

Menurutnya, tanggung jawab untuk memberikan jaminan tersebut berada di tangan pihak pengusaha. Namun, dalam praktiknya, banyak pengusaha melepaskan tanggung jawab itu, dan tidak ada mekanisme pengawasan yang cukup kuat untuk memaksa mereka patuh terhadap ketentuan.

“Ini bukan hanya soal menyediakan helm atau rompi. Perlindungan menyeluruh itu mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada siapa pun yang dipekerjakan,” tutur Novi.

2. Pemkab siapkan langkah darurat bantu keluarga korban

Tersangka kasus longsor Gunung Kuda Cirebon Ketua Koperasi Al Azhariyah, AK (kiri) dan Kepala teknik tambang, AR (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Sebagai respons atas musibah longsor di tambang Gunung Kuda dan minimnya jaminan sosial korban, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyusun langkah-langkah konkret untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu rencana utama adalah memberikan pelatihan keterampilan bagi istri para korban agar mereka bisa tetap memiliki penghasilan. Disnaker menyebut pihaknya tengah merancang program pemberdayaan ekonomi rumah tangga.

“Kami tidak ingin berhenti pada ucapan duka. Para istri korban perlu diberi pelatihan dan bantuan modal usaha agar mereka mampu mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab juga memastikan akan menanggung biaya pendidikan anak-anak korban untuk jenjang SD hingga SMP. Sementara untuk siswa tingkat SMA/SMK yang akan lulus, pemda akan menyiapkan skema rekomendasi agar mereka bisa langsung bekerja di perusahaan lokal.

“Untuk anak-anak korban yang sudah yatim dan akan segera lulus sekolah, kami akan bantu agar mereka mendapatkan akses kerja yang layak, minimal melalui surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah,” kata Novi.

3. Longsor mematikan dan kegagalan sistemik

Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Tragedi besar terjadi pada Jumat (30/5/2025) pagi. Sebuah longsoran hebat meluluh-lantakkan area tambang di Gunung Kuda. Dalam hitungan detik, puluhan pekerja tambang terkubur hidup-hidup bersama alat berat yang tengah beroperasi.

Tiga ekskavator dan enam truk tertimbun tanpa sempat diselamatkan. Gunung Kuda berubah menjadi lokasi bencana yang menyedot perhatian nasional. Kepanikan, tangis, dan debu pekat menyelimuti lokasi saat para pekerja dan keluarga korban mencoba mencari tahu nasib orang-orang tercinta mereka.

Ironisnya, sebelum tragedi terjadi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat serta aparat kepolisian sudah memberikan peringatan keras agar aktivitas penambangan dihentikan.

Struktur tanah yang labil dan teknik pengerukan dari bawah tebing sudah dinilai sangat berbahaya. Namun, imbauan itu diabaikan.

Sebanyak 25 korban dipastikan tewas dalam insiden tersebut. Sementara 21 orang lainnya masih belum ditemukan dan diperkirakan tertimbun di bawah reruntuhan batuan dan tanah setebal belasan meter.

Tragedi ini pun menyulut kembali sorotan terhadap praktik tambang ilegal, lemahnya pengawasan, serta buruknya manajemen keselamatan kerja di lapangan.

Editorial Team