Cirebon, IDN Times - Sebagian besar pekerja tambang di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum mendapatkan perlindungan dasar terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Pemerintah daerah menyebutkan, kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengungkapkan, sebagian besar tenaga kerja di sektor pertambangan masih bekerja dalam status informal. Akibatnya, mereka tidak tercakup dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Contoh berdasarkan temuan awal, hanya satu dari sejumlah korban kecelakaan tambang di Gunung Kuda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lainnya belum terlindungi sama sekali,” kata Novi, Selasa (10/6/2025).
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan, banyak perusahaan tambang di daerah belum melaksanakan tanggung jawab mereka dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja, baik dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) maupun dari aspek jaminan sosial.