Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua kasus yang menjeratnya. Hal itu dilayangkan setelah dirinya menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024).

Ajay mengajukan PK ini untuk dua kasus gratifikasi dan penyuapan yang menjeratnya yaitu, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

1. Ajay tidak terbukti dalam kasus suap RS

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kuasa hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution mengatakan, rencana pengajuan PK ini dilakukan lantaran dalam putusan kasasi atas dakwaan KPK yang menyatakan kliennya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, ternyata tidak terbukti.

Namun Ajay tetap dipenjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena dinilai sebagai pemberi suap kepada Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.

"Karena tidak ada pidana korupsinya. Kan Pak Ajay pada posisi yang didatangi oleh Robin, dia mengaku penyidik KPK, menyampaikan ada penyidikan kasus bansos COVID-19 yang ternyata di KBB (Kabupaten Bandung Barat) bukan di Cimahi," ujar Fadli saat mendampingi Ajay Priatna di Kejari Bandung, Rabu (2/10/2024).

2. Berharap PK dikabulkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di