Bandung, IDN Times - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua kasus yang menjeratnya. Hal itu dilayangkan setelah dirinya menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024).
Ajay mengajukan PK ini untuk dua kasus gratifikasi dan penyuapan yang menjeratnya yaitu, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.