Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Ada-ada saja aksi pelaku pembegalan angkutan kota (angkot) yang terjadi di Kota Bandung ini. Tersangka bernama Andreas Komarudin alias Udin nekat melakukan tindak kejahatan dengan bermodal jenglot yang dijadikan jimat.

Jenglot itu disimpan dalam tas ransel setiap kali beraksi. Udin juga membawa sebilah golok untuk mengancam korbannya. Beruntung, aksi tersangka ini terhenti setelah jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Regol, Kota Bandung berhasil meringkusnya di Jalan BKR, Rabu(26/2).

1. Tersangka mengancam korban dengan sebilah golok

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar mengatakan, kejadian tersebut berawal dari tersangka Udin yang memberhentikan langsung satu angkot yang melintas di sekitar Jalan BKR, Kecamatan Regol. Dalam perjalanan tiba-tiba Udin mengeluarkan sebilah golok yang kemudian diletakkan dekat dasbor angkot.

"Setelah itu tersangka mengambil ponsel dan langsung membawa angkot tersebut kemudian membawanya secara ugal-ugalan," ujar Aulia saat konferensi pers di Mapolres Regol, Jalan BKR, Kamis (27/2).

2. Tersangka diamankan polisi di Jalan Soekarno-Hatta

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Aulia menjelaskan, melihat kondisi tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, setelah laporan masuk. Ia mengatakan, polisi langsung bertindak dan mengamankan tersangka.

"Melalui laporan, kita bertindak dan menangkap tersangka di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Gedebage," ungkapnya.

3. Tersangka bawa jimat berupa jenglot

Foto ilustrasi. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Aulia menuturkan, setelah diamankan oleh pihak kepolisian, polisi akhirnya memintai keterangan tersangka dan menggeledah tas yang dibawa olehnya. Dari dalam tas, polisi menemukan sebilah golok dan satu jimat berupa jenglot.

"Kita menemukan sebilah golok dan menemukan jimat berupa jenglot, saya tidak tahu ini jimat mempan atau tidak," jelasnya.

4. Tersangka diancam 12 tahun bui

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Atas kejadian tersebut, Udin dikenakan pasal 368 dan atau 365 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka bukan hanya sekali melakukan aksi begal, Ia merupakan seorang residivis dari kasus pencurian dan penusukan," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Editorial Team