Asep Kurnia saat itu mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan upah 120 juta. Adapun fee ini berdasarkan arahan Kadishub Kota Bandung.
"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, keuntungan ini kemudian mengalir ke aparat penegak hukum. Asep menjelaskan, tidak hanya aparat penegak hukum, Ema Sumarna juga meminta setoran untuk keperluan THR dengan nominal awal Rp70 juta.
Hanya saja, uang yang diberikan Rp30 juta. "Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini selain ada tiga orang dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Yana Mulyana; Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan; dan Sekdishub Khairul Rijal. Mereka kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.