Bandung, IDN Times – Tersangka kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang terlihat berkantor di Balaikota mematik perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Erwin terlihat dua kali mendatangi ruang kerjanya di Balaikota Bandung.
Bahkan, saat Erwin datang ke balaikota masih menggunakan kendaraan dinas berplat D 2 lengkap dengan pengawalan laiknya pejabat negara. Orang nomor dua di Kota Bandung ini sempat datang ke Balaikota pada Selasa(27/1) dan Rabu(28/1), lalu. Meski secara administratif masih aktif, situasi ini menantang kepekaan pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Wali Kota Bandung M. Farhan membenarkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, masih menjalankan aktivitas kedinasan meski tengah menjalani proses hukum. Secara administratif, Erwin belum dinonaktifkan karena belum ada izin penahanan maupun pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri.
Farhan menyebut, secara aturan pemerintahan, Erwin masih memiliki kewajiban menjalankan tugas-tugas jabatan. Hal ini, menurutnya, menjadi konsekuensi dari belum adanya keputusan hukum dan administratif yang bersifat final.
“Belum dibebastugaskan, belum diberi izin untuk ditahan, dan belum dinonaktifkan. Jadi beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Farhan.
