Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-30 at 10.29.19 PM.jpeg
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Intinya sih...

  • Erwin seharusnya cuti atau mundur

  • Farhan membenarkan Erwin masih aktif

  • Erwin belum dinonaktifkan dari jabatannya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin terlihat 'ngantor' di Balaikota di tengah kasus korupsi yang menimpatnya. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Erwin terlihat dua kali mendatangi ruang kerjanya di Balaikota Bandung.

Terkait hal ini, Pengamat Politik Dedi Kurniasyah mengatakan bahwa menjalankan tugas memang kewajiban administratif, tetapi dalam situasi bermasalah dengan kasus korupsi menjadikan situasi dilematis. Sementara di satu sisi belum ada ketetapan soal status yang bersangkutan.

"Dengan kondisi itu seharusnya ia menyelesaikan persoalan hukum karena akan berimbas pada wibawa pemerintah, terlebih prosesnya sedang berjalan," ujar Dedi saat dihubungi IDN Times, Jumat (30/1/2026).

1. Etisnya Erwin cuti

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Dedi menyebut bahwa Erwin seharusnya peka dengan apa yang menimpatnya. Maka, secara etis dia bisa mengajukan cuti atau mundur jika memang kecenderungannya merasa bersama.

Selain mengajukan secara mandiri, seharusnya partai politik yang menjadi tempat bernaung Erwin harus bisa menegurnya secara personal.

"Tentu secara personal ia akan tetap bertahan meskipun mengabaikan nilai etis sebagai pejabat publik yang tersangkut kasus kriminal korupsi.

Ketika yang bersangkutan tetap datang ke Pemkot Bandung ini menunjukkan lemahnya integritas Wakil Wali Kota Bandung sekaligus menandai buruknya jaminan Parpol pada politik yang bersih.

2. Farhan benarkan terkait adanya Erwin

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Erwin datang ke balaikota masih menggunakan kendaraan dinas berplat D 2 lengkap dengan pengawalan laiknya pejabat negara. Orang nomor dua di Kota Bandung ini sempat datang ke Balaikota pada Selasa(27/1/2026) dan Rabu(28/1/2026). Meski secara administratif masih aktif, situasi ini menantang kepekaan pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Wali Kota Bandung M. Farhan membenarkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, masih menjalankan aktivitas kedinasan meski tengah menjalani proses hukum. Secara administratif, Erwin belum dinonaktifkan karena belum ada izin penahanan maupun pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri.

Farhan menyebut, secara aturan pemerintahan, Erwin masih memiliki kewajiban menjalankan tugas-tugas jabatan. Hal ini, menurutnya, menjadi konsekuensi dari belum adanya keputusan hukum dan administratif yang bersifat final.

“Belum dibebastugaskan, belum diberi izin untuk ditahan, dan belum dinonaktifkan. Jadi beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Farhan.

3. Erwin belum dinonaktifkan

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Farhan menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan resmi yang menonaktifkan Erwin dari jabatannya. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, masih terikat pada aturan administratif yang berlaku.

"Belum dibebastugaskan, belum dinonaktifkan, belum diberhentikan sementara, dan belum ada izin penahanan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Farhan.

Artinya, meski tengah menjalani proses hukum, secara formal Erwin masih memiliki status aktif dan berkewajiban menjalankan fungsi jabatan.

Editorial Team