(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) www.instagram.com/@kangsunjaya
Tahun lalu, tepatnya pada November 2018, Nico menyambangi KPK untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa Sunjaya. Di sana Nico diperiksa guna pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh KPK.
Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut terdakwa selaku Bupati meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Sunjaya via ajudannya, Deni Syafrudin menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.
“Terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat pembacaan dakwaan, 27 Februari 2018.
Dalam surat dakwaan, terdakwa selaku Bupati Cirebon bertindak juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon. Maka itu, terdakwa mempunyai wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat pidana pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidN Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.