Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Ketiganya dipecat lantaran kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, tiga ASN yang dipecat itu merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN.
"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah puny KTA partai, itu kami sampaikan ke BKN. Dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ujar Sumasna, Rabu (28/2/2024).