Bandung, IDN Times - Satpol PP Bandung menyegel semua pintu masuk Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis (5/2/2026). Penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan yang mencabut izin pengelola, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, selain anggota Satpol PP terlihat juga unsur aparat penegak hukum dan pihak dari YMT. Adapun waktu penyegelan dimulai pada pukul 06:00 WIB. Tidak terlihat adanya perlawanan dari pihak pengelola.
Hanya saja, sepanduk bertuliskan nada protes turut terpasang di gerbang pintu masuk Kebun Binatang Bandung. Beberapa di antaranya tertulis "Kebun Binatang Bandung Dirampok Wali Kota Farhan".
