Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana kantor bank tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah nasabah terlihat berkumpul di depan gedung, sebagian lainnya berusaha masuk untuk meminta penjelasan. Raut wajah cemas tampak jelas, terutama dari nasabah kecil yang selama ini menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Petugas keamanan berjaga di pintu masuk, sementara aktivitas pelayanan perbankan sudah tidak berjalan.
Salah satu nasabah, Yani (50), warga Kebon Baru, mengaku resah karena dana tabungan yang ia kumpulkan bertahun-tahun terancam tidak bisa segera dicairkan. Ia menuturkan telah menjadi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon selama sembilan tahun atau tiga periode tabungan.
“Sudah 3 periode, sudah 9 tahun. Anak masuk sekolah saya sudah mulai nabung. Ambil 3 tahun Rp10 juta, saat ini sudah masuk 6 bulan. Sebulan Rp255 ribu,” ujar Yani saat ditemui di lokasi.
Yani menjelaskan, selama ini ia melakukan pembayaran tabungan melalui kolektor dan selalu lancar. Namun, sejak mencuatnya kabar pencabutan izin usaha bank tersebut, ia mulai khawatir dana yang sudah disetorkan tidak bisa diambil sesuai rencana.
“Saya pembayaran lewat kolektor dan selalu lancar selama 3 bulan. Harapannya mau segera cair,” katanya dengan nada cemas.
Keresahan serupa juga dirasakan nasabah lain yang datang silih berganti ke kantor bank. Sebagian di antaranya mengaku tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait kelanjutan dana simpanan, termasuk prosedur penjaminan dan waktu pencairan. Beberapa nasabah terlihat saling bertanya dan berbagi informasi seadanya, sementara pihak bank belum memberikan penjelasan resmi secara langsung kepada nasabah di lokasi.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui pencabutan izin usaha tersebut pada hari yang sama melalui kabar dari sesama nasabah dan pemberitaan. Kondisi ini membuat kepanikan, terutama bagi nasabah kecil yang mengandalkan tabungan di BPR untuk kebutuhan jangka pendek seperti biaya sekolah dan kebutuhan harian.