Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260210-WA0005.jpg
Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Intinya sih...

  • Nasabah BPR Bank Cirebon panik karena izin usaha dicabut OJK

  • Tabungan 9 tahun terancam hilang, aktivitas BPR ditutup gara-gara modal tipis

  • Dari penyehatan ke resolusi, LPS tidak selamatkan, nasabah tetap dijamin

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut.

Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan keputusan itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan secara permanen, termasuk layanan penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

1. Tabungan 9 tahun terancam hilang

Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana kantor bank tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah nasabah terlihat berkumpul di depan gedung, sebagian lainnya berusaha masuk untuk meminta penjelasan. Raut wajah cemas tampak jelas, terutama dari nasabah kecil yang selama ini menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.

Petugas keamanan berjaga di pintu masuk, sementara aktivitas pelayanan perbankan sudah tidak berjalan.

Salah satu nasabah, Yani (50), warga Kebon Baru, mengaku resah karena dana tabungan yang ia kumpulkan bertahun-tahun terancam tidak bisa segera dicairkan. Ia menuturkan telah menjadi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon selama sembilan tahun atau tiga periode tabungan.

“Sudah 3 periode, sudah 9 tahun. Anak masuk sekolah saya sudah mulai nabung. Ambil 3 tahun Rp10 juta, saat ini sudah masuk 6 bulan. Sebulan Rp255 ribu,” ujar Yani saat ditemui di lokasi.

Yani menjelaskan, selama ini ia melakukan pembayaran tabungan melalui kolektor dan selalu lancar. Namun, sejak mencuatnya kabar pencabutan izin usaha bank tersebut, ia mulai khawatir dana yang sudah disetorkan tidak bisa diambil sesuai rencana.

“Saya pembayaran lewat kolektor dan selalu lancar selama 3 bulan. Harapannya mau segera cair,” katanya dengan nada cemas.

Keresahan serupa juga dirasakan nasabah lain yang datang silih berganti ke kantor bank. Sebagian di antaranya mengaku tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait kelanjutan dana simpanan, termasuk prosedur penjaminan dan waktu pencairan. Beberapa nasabah terlihat saling bertanya dan berbagi informasi seadanya, sementara pihak bank belum memberikan penjelasan resmi secara langsung kepada nasabah di lokasi.

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui pencabutan izin usaha tersebut pada hari yang sama melalui kabar dari sesama nasabah dan pemberitaan. Kondisi ini membuat kepanikan, terutama bagi nasabah kecil yang mengandalkan tabungan di BPR untuk kebutuhan jangka pendek seperti biaya sekolah dan kebutuhan harian.

2. Aktivitas BPR Ditutup Gara-gara Modal Tipis

ilustrasi bank (vecteezy.com/Oleg Gapeenko)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan pencabutan ini, seluruh kegiatan usaha bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dihentikan secara permanen.

Langkah OJK diambil setelah Perumda BPR Bank Cirebon dinilai tidak lagi memenuhi standar kelangsungan usaha yang sehat. Pencabutan izin merupakan tahap akhir dari proses pengawasan berjenjang, sekaligus menandai dimulainya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menyebutkan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, otoritas pengawas menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan yang berlaku.

"Permasalahan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi keuangan bank dan menggerus kemampuan operasionalnya. OJK telah menjalankan serangkaian langkah pengawasan sejak awal permasalahan teridentifikasi, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah korektif kepada manajemen," kata Agus, Selasa (10/2/2026).

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus dan mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara normal. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai.

3. Dari penyehatan ke resolusi

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara kronologis, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada kondisi permodalan bank yang melemah, tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

"Namun hingga tahap resolusi, langkah penyehatan yang diharapkan tidak dapat direalisasikan. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan resolusi perbankan," jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut serta mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

"OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat di BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Pusat Layanan Informasi LPS," tutup Agus.

Editorial Team