Bandung, IDN Times - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
ITB menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Diketahui, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara menuturkan, ITB menilai kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.
"Oleh karena itu keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan," kata Tatacipta melalui siaran pers, Selasa (18/2/2024).
