Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Institut Teknologi Bandung (itb.ac.id)

Bandung, IDN Times - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

ITB menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Diketahui, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara menuturkan, ITB menilai kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.

"Oleh karena itu keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan," kata Tatacipta melalui siaran pers, Selasa (18/2/2024).

1. Kampus harus menjaga marwahnya

HMTG "GEA" ITB (instagram.com/doksoslfm)

Di tingkat global, lanjutnya, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.

Maka dengan keputusan pembatalan tersebut, perguruan tinggi harus tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), dan mempertahankan indepedensi akademiknya.

"Meski demikian, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara," ungkapnya.

2. Siapkan lulusan terbaik untuk industri pertambangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di