Bandung, IDN Times - Gelar profesor saat ini tengah menjadi sorotan usai media memberitakan mengenai banyaknya oknum yang menyalahi aturan dalam pemberiaan gelar tersebut.
Ketua Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Ir. Mindriany Syafila, MS., Ph.D. mengatakan, profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional akademik tertinggi bagi dosen tetap di perguruan tinggi, bukan gelar akademis.
Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan pasal (1) ayat (1), Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan jabatan fungsional akademik tertinggi, seorang Profesor memiliki tanggung jawab tidak saja dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembinaan komunitas keilmuan di Perguruan Tinggi, tetapi juga sebagai panutan moral bagi masyarakat akademis dan masyarakat luas. Karenanya, untuk memperoleh jabatan profesor, seorang dosen harus menunjukkan pencapaian ilmiah yang luar biasa dan dilakukan dengan cara yang berintegritas tinggi.
"Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang (untuk dapat gelar ini)," kata dia melalui siaran pers, Jumat (12/7/2024).