Ismahi Jabar Minta Dedi Mulyadi Transparan Soal Efisiensi

Bandung, IDN Times - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil Provinsi Jawa Barat menyoroti soal efisiensi di lingkungan pemerintah daerah. Mereka meminta agar efisiensi ini dirincikan secara jelas dan disampaikan secara transparan ke publik.
Diketahui, efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan Inpres nomor 1 Tahun 2025, dan ditindak-lanjuti oleh Kemendagri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
1. Tidak menutup kemungkinan akan meminta uji materi ke MK
Koordinator Wilayah ISMAHI Jawa Barat, M. Zaky Noor turut menyoroti kedudukan Surat Edaran (SE) Mendagri yang sering kali disamakan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling, yaitu mengikat secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Padahal, dia menegaskan, SE bukanlah regeling. Terlepas dari perdebatan tersebut, SE tetap memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, sepanjang materi dalam SE dipahami dan dipastikan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, keberadaannya tetap sah.
Namun, jika SE ditafsirkan atau diterapkan secara berbeda dari aturan di atasnya, maka SE tersebut batal demi hukum.
"Kami melakukan pendalaman terkait materi dan penerapan SE ini. Jika ditemukan kekeliruan, tidak menutup kemungkinan ISMAHI akan mengajukan uji materi SE ini ke Mahkamah Agung (MA)," kata Zaky melalui keterangan resminya, Rabu (19/3/2025).
"Dalam perkembangannya, terdapat putusan yang menerima permohonan uji materi karena menganggap SE sebagai objek hak uji materiil di MA, namun ada pula putusan yang menolaknya karena memandang SE bukan sebagai objek hak uji materi di MA," ujarnya.