Untuk diketahui, gugatan ini dicabut berdasarkan mediasi yang menghasilkan empat poin kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Dinas Pendidikan Jabar dan penggugat, disertai dengan cap basah. Adapun para penggugat yaitu Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi.
Kuasa hukum organisasi sekolah swasta penggugat, Alex Edward mengatakan, Disdik Jabar telah mengakomodasi beberapa poin gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami, para penggugat merasa sudah terpenuhi, ter-cover ,jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (gugatan di PTUN)," ucap Alex kepada awak media setelah proses mediasi.
Empat poin kesepakatan ini yaitu:
1. Akan dilakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah yang belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026 secara bersama antara pihak tergugat dengan para penggugat;
2. Pelibatan sekolah swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui pola Beasiswa bagi swasta yang melaksanakan Pencegahan Anak Putus Sekolah;
3. Terhadap dampak dari Keputusan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan upaya terbaik untuk penanganan dampak, di antaranya guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta;
4. Hal-hal mengenai teknis mengenai kesepakatan di atas akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.